BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu antara suami dan istri, hal ini diatur secara ketat dalam agama islam, dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat di benarkan, dan di halalkan serta di ridloi Allah S.W.T. bahkan lebih dari itu, dalam islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Secara umum incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupu elektronik. Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan baha kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
- B. Rumusan Masalah
1) Apa yang di maksud dengan incest?
2) Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest?
3) Bagaimana cara pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi?
- C. Tujuan
1) Untuk mengetahui incest yang terjadi di masyarakat
2) Untuk mengetahui Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest
3) Untuk mengetahui cara pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH)
- 1. Pengertian
Incest berasal dari kata bahsa latin Cestus yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In Breeding.
Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis.
- 2. Factor – factor penyebab
Penyebab terjadinya Incest :
- Faktor internal, yang terdiri dari :
¥ Biologis : dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidak mampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya.
Faktor biologis ini merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan.
Menurut pengakuan pelaku incest yang di publikasikan di media massa, hubungan incest mereka lakukan dengan alasan kesepian di tinggal istri, kurang puas dengan layanan istri, kebiasaan anak perempuan tidur dengan bapaknya selain itu juga kejadian ini dapat terjadi karena adanya dugaan pelaku mengidap kelainan seks dan masalah gangguan kejiwaan.
¥ Psikologis : pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya.
Selain faktor biologis incest juga berpengaruh pada psikologis si pelaku, dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah bergaul dengan lingkungannya, faktor – faktor tersebut juga sangat mempengaruhi terjadinya incest. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga tertentu di larang bergaul dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga di larang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
¥ Ekonomi keluarga : Selain faktor inernal yang telah di paparkan di atas faktor eksternal juga sangat mempengaruhi seperti halnya ekonomi keluarga yang minim yang pas – pasan.
masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan utuk terjadinya incest kala ada kesemptan
¥ Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
Selain faktor ekonomi keluarga tingkat pendidikan dan pergaulan yang rendahpun mempengaruhi, karena faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk kepuasan semata.
¥ Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di atas, menurut pendapat saya ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang. Apabila seseorang memiliki tingkat pemahaman agama yang minim
¥ Konflik budaya : perubahan social terjadi begitu cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Alat – alat komunikasi seperti radio, televise, VCD, HP, Koran dan majalah telah masuk keseluruh pelosok wilayah Negara kita (indonesia). Seiring dengan itu masuk pula budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma – norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita criminal seks melalui tayangan televise maupun tulisan di Koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan telvisi, VCD, dan berita di Koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bias mengontrol hawa nafsu birahinya.
¥ Pengangguran. Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang mengganggur. Dalam situasi sulit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi kalau isri menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau gadis) menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi sang ayah.
Selain factor – factor diatas, terdapat juga :
- a. Factor usia : pikiran anak – anak terbatas dan memiliki ketakutan. Biasanya faktor ini sering terjadi antara ayah dan anak perempuannya yang masih kecil dalam artian di bawah umur. Dalam kasus ini sering kali sang anak belum mengerti akan seks akan tetapi yang lebih cendrungnya yaitu ketakutan sang anak pada ayah apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah. Kadang – kadang tidak ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul. Tetapi ketika melibatkan orang tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut di hukum merupakan bagian dari hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan ketakutan superior orang dewasa biasanya mendorong anak menyetujui dan mau melakukannya. Ini juga mungkin merupakan dorongan bagi sebagian anak atau remaja untuk mendapatkan perhatian dan kasih saying orang dewasa atau saudara sekandungnya.
- b. Jenis kelamin : perempuan dan laki – laki kedudukannya tidak setara, laki – laki lebih berkuasa.
Masalah kedudukanpun ikut serta dalam terjadinya incest karena di kalangan masyarakat yang awam banyak mengganggap kedudukan laki- laki lebih besar di bandingkan perempuan sehingga para kaum laki-laki memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan norma – norma atau hukum yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial. Pengaruh aspek structural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu. Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cendrung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut , tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal / spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitive, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas
- c. Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
Hal seperti ini harus di hindari oleh laki – laki dan perempuan yang mempunyai hubungan darah, baik itu perempuan dan laki-laki dewasa ataupun di bawah umur karena di khawatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak di ingikan seperti terjadinya incest ini.
- d. Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Masalah yang satu inipun harus benar – benar di perhatikan karena pengetahuan tentang seks ini masyarakat khususnya remaja ataupun para orang tua harus benar – benar memepelajari pengetahuan ini agar terhindar dari hal – hal yang berbau seks yang negatif seperti kasus yang sedang saya bahas yaitu mengenai incest (perkawinan sedarah) selain inces masih banyak kasus – kasus lainnya seperti PMS, pernikahan dini dan lain sebagainya.
- 3. Dampak yang terjadi
- a. Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
- Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
- Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah terhadap anak perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini mungkin terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
- Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat perempuan tidak bias menolak di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki yang pada dasarnya di sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi pelindung bagi keluarganya terutama (istri dan anak perempuannya) dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest
- b. Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan.
Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis.
Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alt reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Damapak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, contoh :
v Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu: Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
v Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin, yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya
v Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah. Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena cirri – cirri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.
Gambar 3 : anak yang mengalami penyakit sindrom Down
v Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janian pra dan pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan genetic yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
v Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfuse darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat kekurangan factor pembekuan VIII dan IX
- c. Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela )dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan persaan moral public. Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( indonesia) akan terpuruk apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
- d. Dampak dari segi social
peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting di cermati dalam kasus anak hasil incest, dimana anak menghamili anak perempuannya, maka bila janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.
- 4. Pandangan menurut agama
- a. Islam
Alqur’an menyebutkan incest di surat An nisa, yang melarang laki – laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara keponkan dengan kerabat jauh.
Seluruh pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah. Incest tidak bias di benarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus di hokum. Tetapi ada perbedaan antara ulama mengenai masalh hukumnya. Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah, Zaidi dan lain – lain menghukumnya dengan pidana hudud (hokum islam yang sudah di tentukan bentuk dan kadarnya seperti hokum potong tangan) Persis seperti hukuman bagi pezina. Sementara Abu Hanifah enghukumnya dengan tindak pidana ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
- b. Referensi kitab injil
Buku leviticus, yang termasuk dalam daftar larangan kitab injil yang menentang hubungan seks bebagai pasangan dari anggotaq keluarga, dapat di hokum mati karena hubungan seksual tersebut. (incest ayah – anak adalah suatu hubungan yang terlarang, dengan demikian larangan incest tidak hanya dengan anak perempuannya akan tetapi juga dengan wanita yang mungkin anak dari hubungan darah). Larangan hubungan seksual ini antara bibi dan keponakan, tapi tidak antara paman dan keponakan.
- c. Hindu
Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah sangat menjijikan. Orang hindu sangat takut dampak dari incest dan perbuatan tersebut hingga kini baik endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari kasta yang sama (varna) tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama (gotra) atau garis keturunan.
Pandangan menurut agamapun bahwa incest itu sangat di larang, bukan hanya pada agama islam saja akan tetapi agama lainpun sependapat bahwa incest hukumnya haram.
Di Negara kita perbuatan incest mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah di perbuatanya yaitu masuk dalam kategori perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh yaitu perbuatan cabul atau perbuatan tidak senonoh akan berdampak hukuman bagi pelaku. Di dalam KUHP hukuman untuk pelaku perbuatan tersebut di atur dalam pasal 289 – 296, sementara dalam RUU KUHP di rubah pasalnya menjadi pasal 425 – 429
- 5. Upaya penanggulangan masalah
- a. Pencegahan :
Factor yang dapat mencegah terjadinya incest :
- Ikut sertakan instansi resmi yang menangani masalah perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami sang anak.
- Evaluasi anggota keluarga itu untuk penyakit psikiatrik p-rimer yang memerlukan terapi.
- Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah
- Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang sama orang lain.
- Memberikan pendidikan seks sejak dini.
- Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama.
- Mengisi waktu luang dengan hal – hal yang bermanfaat.
- b. Penanggulangan masalah :
Cara menanggulangi masalah incest :
¥ Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan periksa juga penyakit kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini akan sedikit mengurangi rasa trauma si penderita incest dan dengan di periksanya luka luka lecet akibat dari incest akan mengurangi penyakit – penyakit yang datang pada si penderita.
¥ Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban, upaya ini dapat juga sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.
¥ Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah melepaskan diri dari perilaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
Ada kelompok secara khusus, berupaya membantu wanita korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.
Kasus-kasus Incest di Masyarakat yang Dipublikasi di Media Massa
1). Kasus incest di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur.
Selama 3 tahun anak kandungnya, Lel ( 14 tahun) diperistri oleh bapaknya sendiri. Kejadian ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama karena korban takut akan ancaman bapaknya dimana korban tahu benar akan kekasaran bapaknya, sementara ibunya bekerja ke luar negeri. Kasus ini terungkap setelah korban mengkambinghitamkan teman korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Namun dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib laporan itu terbukti tidak benar, malahan pelaku yang dibekuk akibat pengakuan anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak kandung di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara (Nova No 753/XV, 4 Agustus 2002).
2). Kasus incest di Sidoarjo, Jawa Timur
Seorang kakek memperkosa cucunya, Bunga (13 tahun) sampai sang cucu melahirkan seorang anak. Menurut pengakuan Bunga, kakek tersebut selalu mengancamnya dengan pisau ketika akan memperkosanya dan dilakukan kalau rumah sepi. Majelis hakim PN Sidoarjo memvonis pelaku dengan hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan. Ia terbukti melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 64 ayat 1 yakni memaksa perempuan dengan ancaman kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib oleh Lembaga Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) dan sejak saat itu Bunga diasuh oleh LP3A (Nova No 809/XVI, 31 Agustus 2003).
3). Kasus incest di Cipayung, Jakarta Timur
Seorang bapak, mantan anggota penegak hukum mencabuli 2 anak kandungnya, Anastasia (14 tahun) dan Yohana (12 tahun) sejak tahun 1996 ketika kedua anaknya masih berumur 8 dan 6 tahun. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib oleh istri pelaku yang menyebabkan pria ini dijebloskan ke dalam penjara. Kanit Judi/Susila Polres Jakarta Timur menduga tersangka mempunyai kelainan seks sehingga bisa mencabuli 2 anak kandungnya sendiri. Tersangka dijerat dengan pasal 294 KUHP karena melakukan perbuatan cabul pada gadis di bawah umur. Hukumannya sekitar 7 tahun penjara (Nyata, II April 2002).
4). Kasus incest di Bogor Barat
Seorang bapak yang bekerja sebagai PNS golongan II D mencabuli anak kandungnya, Rina (19 tahun) sampai melahirkan seorang anak. Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban (Nyata, IV April 2002).
5). Kasus incest di Tambaksari, Surabaya
Selama 3 tahun, Titi jadi pemuas nafsu ayahnya sendiri. Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban dan ibunya yang telah bercerai dari pelaku (Nyata, IV Juni 2002).
6). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan HS (32 tahun) terhadap anak kandungnya telah berkali-kali dilakukan tersangka terhadap korban di kamarnya karena tersangka selalu tidur sekamar dengan korban sementara istrinya telah bercerai dari tersangka. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 187 yo 294 KUHP (Pos Metro Padang, Jum’at 19 Agustus 2005)
7). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Seorang anak memperkosa ibu kandungnya di sebuah kedai di terminal bus Sicincin yang mengakibatkan ibu kandungnya terpaksa dirawat di Puskesmas karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Pihak berwajib menduga pelaku mengidap kelainan jiwa (Singgalang, 16 Mei 2005).
8). Kasus incest di Koto Baru, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat
Tidak puas dengan 2 istri, seorang bapak memperkosa anaknya sendiri, Melati (18 tahun). Pelaku mengancam korban dengan pisau agar mau mengikuti kemauannya. Pelaku ditangkap di Solok tanggal 19 Agustus 2005. Pelaku diancam dengan pasal 285 yo 294 KUHP (Singgalang, 20 Agustus 2005).
BAB III
KESIMPULAN
Incest adalah hubungan badan atau seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah dimana ikatan pertalian darah diantara mereka cukup dekat
Factor – factor penyebab terjadinya incest
Faktor internal, yang terdiri dari :
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
- Ekonomi keluarga :
- Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
- Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang
- Konflik budaya
- Pengangguran
- Factor usia
- Jenis kelamin
- Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
- Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Dampak yang terjadi akibat incest
- Dampak psikologis
- Dampak terhadap fisik
- Dampak dari segi kemanusiaan
- Dampak dari segi social
Upaya penanggulangan masalah
- Pencegahan
- Penanggulangan masalah
DAFTAR PUSTAKA
Vindari. A. V. dan Romauli. S . 2009. Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan. Muha Medika : yogyakarta
http://idjatnika.multiply.com/journal/item/10
http://lenteraimpian.wordpress.com/2010/02/08/tradisi-masyarakat-seputar-kehamilan/
http://www.rahima.or.id/index.php?view=article&catid=33:opini-suara-rahima&id=166:opini-edisi-8-persoalan-perkosaan-incest-bukan-lagi-masalah-privat&option=com_content&Itemid=305&lang=en
http://sabda.org/c3i/bagian_d_seks_incest_hubungan_seksual_dengan_sesama_anggota_keluarga
http://nauny290590.wordpress.com/2010/03/31/incest-pernikahan-sedarah/
http://keongdudul.blogspot.com/2010/11/mereka-terlalu-indah-untuk-dipanggil.html
http://www.genetic-diseases.net/hemophilia-syndrome/
http://oktavie.wordpress.com/
http://www.genetic-diseases.net/hemophilia-syndrome/
http://www.nhlbi.nih.gov/health/dci/Diseases/hemophilia/hemophilia_causes.html
http://www.coolhealthtips.com/an-overview-of-hemophilia.html
http://www.resep.web.id/kesehatan/mengenal-penyakit-skizofrenia-salah-satu-gangguan-psikosis-fungsional.htm
http://www.cdc.gov/ncbddd/hemophilia/data.html
http://healthresources.caremark.com/Imagebank/Articles_images/Hemophilia.gif